BUNTOK – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 8 tahun 2022 memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak progresif ketiga.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Buntok, King On Putra Jaya menyebutkan bahwa denda pajak kendaraan bermotor dibebaskan dimana artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor.
“Oleh sebab itu kita meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub 8/2022 dengan segera membayar pajak,” kata King On Putra Jaya via telepon seluler Minggu 17 Juli 2022,
Dia mengatakan, tak hanya itu dalam Pergub tersebut memberikan pembebasan bea balik nama dan biaya progresif ketiga tanpa dipungut biaya. “Mari cintailah plat KH agar PAD semakin meningkat, karena Bea balik nama ini tidak dipungut biaya,” beber dia.
Dia juga menyebutkan mari manfaatkan pergub tersebut bagi masyarakat Kalteng, khususnya Barito Selatan untuk segera bayar pajak dan balik nama karena dibebaskan biaya. “Untuk Pergub ini terhitung mulai dari 13 Mei 2022 selama 90 hari,” ucap dia.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post