SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sukamara mulai menyiapkan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pemkab Sukamara juga persiapkan sarana dan prasarana terkait dengan akan dimulai MPP di Kabupaten Sukamara. MPP menurut Rendy Lesmana, memang diwajibkan bagi semua daerah yakni dengan pelayanan terintegrasi dalam satu tempat terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
“MPP ini tidak hanya untuk pelayanan yang ada di pemerintahan daerah tetapi juga menyangkut pelayanan dari pemerintah pusat yang kewenangannya ada di daerah,” jelas Rendy, Kamis 22 September 2022.
Dalam MPP ini nantinya tidak hanya untuk pelayanan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan dari Dukcapil, tetapi juga untuk pelayanan seperti Dirjen perbendaharaan, keuangan, pajak, ATR, pelayanan Pos, kementerian agama, BUMD dan BUMN dan pelayanan lainnya
Dengan adanya MPP di Kabupaten Sukamara maka diharapkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa lebih mudah dan lebih cepat.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post