PALANGKA RAYA – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendorong implementasi kebijakan satu peta (one map policy) di 5 Provinsi yang menjadi pilot project atau proyek percontohan.
Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan 14 Kabupaten/Kota menjadi pilot project implementasi kebijakan satu peta bersama 4 Provinsi lainnya, yakni Riau dengan 10 Kabupaten/Kota, Papua dengan 8 Kabupaten, Sulawesi Barat dengan 3 Kabupaten, dan Kalimantan Timur dengan 7 Kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar secara virtual, Rabu 14 September 2022. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Stranas PK khususnya terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan harapan bahwa dari pertemuan ini dapat diketahui kendala yang dihadapi kelima Provinsi yang menjadi pilot project dalam implementasi kebijakan satu peta sehingga dapat diberikan masukan untuk mengatasinya. Sebab, berdasarkan data tahun 2021, tumpang tindih tata ruang dengan kawasan hutan masih mencapai 22,8% luas nasional atau lebih dari 43,5 juta hektare (Ha).
“Kebijakan ini untuk mewujudkan Indonesia yang berkepastian, Indonesia yang semakin bersih,” tegas Nurul Ghufron.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan paparan dari Aula Jayang Tingang, bahwa terdapat perbedaan luas kawasan non hutan dan kawasan hutan dalam sejumlah peraturan yang dirilis pemerintah. Dicontohkannya, kawasan non hutan yang semula mencapai 33% berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003, menyusut menjadi sekitar 17% berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Saya sangat senang pertemuan ini diiniasi KPK supaya ini bisa diselesaikan, supaya ada kepastian. Tanpa ada kepastian, pergerakan ekonomi bisa terlambat. Ini bisa menghambat investasi juga,” urai Gubernur.
Gubernur berharap pula kebijakan satu peta ini bisa menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, antara desa dan kelurahan, serta menyelesaikan permasalahan batas antar provinsi secara berkeadilan. Adanya kepastian tersebut, menurut Gubernur, selain dapat meredam konflik lahan, juga diharapkan dapat menciptakan kepastian pajak dan mempersempit ruang untuk korupsi. Bahkan, Gubernur mengusulkan adanya pemutihan pajak apabila dimungkinkan.
Selanjutnya, terkait regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Gubernur berharap peraturan yang ada tidak sering berubah seiring pergantian pucuk pimpinan. Gubernur mengusulkan adanya pertemuan lanjutan dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat implementasi kebijakan satu pintu. KPK pun merespon positif usulan Gubernur Kalteng.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post