• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kalteng Siap Terapkan Kebijakan Satu Peta

Kalteng Siap Terapkan Kebijakan Satu Peta

Rabu, 14 September 2022
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO : OLIVIA/MATAKALTENG - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat menyampaikan paparan pada rakor yang digelar dalam rangka percepatan pelaksanaan Stranas PK terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta.

FOTO : OLIVIA/MATAKALTENG - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat menyampaikan paparan pada rakor yang digelar dalam rangka percepatan pelaksanaan Stranas PK terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendorong implementasi kebijakan satu peta (one map policy) di 5 Provinsi yang menjadi pilot project atau proyek percontohan.

Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan 14 Kabupaten/Kota menjadi pilot project implementasi kebijakan satu peta bersama 4 Provinsi lainnya, yakni Riau dengan 10 Kabupaten/Kota, Papua dengan 8 Kabupaten, Sulawesi Barat dengan 3 Kabupaten, dan Kalimantan Timur dengan 7 Kabupaten.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar secara virtual, Rabu 14 September 2022. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Stranas PK khususnya terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan harapan bahwa dari pertemuan ini dapat diketahui kendala yang dihadapi kelima Provinsi yang menjadi pilot project dalam implementasi kebijakan satu peta sehingga dapat diberikan masukan untuk mengatasinya. Sebab, berdasarkan data tahun 2021, tumpang tindih tata ruang dengan kawasan hutan masih mencapai 22,8% luas nasional atau lebih dari 43,5 juta hektare (Ha).

“Kebijakan ini untuk mewujudkan Indonesia yang berkepastian, Indonesia yang semakin bersih,” tegas Nurul Ghufron.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan paparan dari Aula Jayang Tingang, bahwa terdapat perbedaan luas kawasan non hutan dan kawasan hutan dalam sejumlah peraturan yang dirilis pemerintah. Dicontohkannya, kawasan non hutan yang semula mencapai 33% berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003, menyusut menjadi sekitar 17% berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015.

“Saya sangat senang pertemuan ini diiniasi KPK supaya ini bisa diselesaikan, supaya ada kepastian. Tanpa ada kepastian, pergerakan ekonomi bisa terlambat. Ini bisa menghambat investasi juga,” urai Gubernur.

Gubernur berharap pula kebijakan satu peta ini bisa menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, antara desa dan kelurahan, serta menyelesaikan permasalahan batas antar provinsi secara berkeadilan. Adanya kepastian tersebut, menurut Gubernur, selain dapat meredam konflik lahan, juga diharapkan dapat menciptakan kepastian pajak dan mempersempit ruang untuk korupsi. Bahkan, Gubernur mengusulkan adanya pemutihan pajak apabila dimungkinkan.

Selanjutnya, terkait regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Gubernur berharap peraturan yang ada tidak sering berubah seiring pergantian pucuk pimpinan. Gubernur mengusulkan adanya pertemuan lanjutan dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat implementasi kebijakan satu pintu. KPK pun merespon positif usulan Gubernur Kalteng.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Peringati Hari Kunjung Perpustakaan, Dispursip Bagikan Pin Gratis

Next Post

Seruduk Pantat Truk, Anggota KSR PMI Kotim Tewas di Jalan Pulang

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Seruduk Pantat Truk, Anggota KSR PMI Kotim Tewas di Jalan Pulang

Seminggu Terendam Banjir, Kesehatan Warga Mulai Menurun

Ramli : Defisit Anggaran Bisa Diatasi Jika Pemerintah Serius Kelola Keuangan

Pemkab Kotim Harus Bisa Manfaatkan Sisa Waktu Anggaran

Ini Hasil Rapat Kerja Gabungan Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK