SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan mengatakan jika ada dalam satu desa lebih dari 5 pendaftar atau calon kepala desa maka akan dilakukan seleksi.
“Memang ada beberapa desa yang pendaftarnya 8 orang. Sehingga harus melalui seleksi nantinya, ada bisa mengerucut hingga 5 orang calon,” kata Hawianan.
Dirinya belum bisa menyebutkan desa mana saja yang pendaftarnya lebih dari lima calon tersebut. Namun berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kotim, bagi desa yang pendaftar calon kadesa lebih dari lima, maka harus dilakukan seleksi.
Seleksi yang harus dilalui oleh para calon yakni, izajah terakhir, dan pengalaman organisasi di desa. Jika nantinya masih melelbihi 5 orang, maka akan dilanjutkan seleksi tertulis.
Seleksi tertulis sendiri akan diselenggarakan oleh panitia pemilihan kepala desa. Dan dipasilitas oleh pihak DPMDes. Hal itu dilakukan, sebagai keterbukaan pencalonan Pilkades.
Sementara, ada beberapa desa yang juga pendaftarannya diperpanjang. Akibat pendaftar calon hanya 1 orang dan juga tidak ada warga yang mendaftar. Sehingga harus diperpanjang hinggga 27 Desember 2019 mendatang
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post