PANGKALAN BUN – Sebanyak 80 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan siap bertugas. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nurhidayah di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait.
Di tahun anggaran 2021, Pemkab Kobar mendapat penetapan alokasi kebutuhan PPPK dari Kemenpan RB sejumlah 100 formasi dengan rincian 97 formasi guru dan 3 formasi non guru. Dari hasil seleksi kompetensi yang dilaksanakan, diperoleh 81 orang yang berhak untuk diusulkan nomor induk PPPK nya ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.
Namun dari jumlah tersebut 1 orang mengundurkan diri sehingga jumlah yang diusulkan dan memperoleh penetapan teknis (Pertek) nomor induk PPPK sebanyak 80 orang. Dalam pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, pemerintah menggunakan sistem CAT BKN bagi PPPK non guru dan sistem CAT UNBK Kemdikbud Ristek bagi PPPK guru, dengan tujuan untuk memperoleh ASN yang profesional dan yang terpenting adalah terbebas dari praktik KKN maupun kecurangan lainnya.
Nurhidayah mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK dan telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Kobar pada hari ini. Dirinya berpesan agar para pegawai bekerja dengan mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memegang tanggung jawab.
“Terus tingkatkan kemampuan dan kualitas diri untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas, sebagai bagian aparatur pemerintah harus siap menjalankan amanah demi kemajuan daerah,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post