PANGKALAN BUN – Sebanyak 80 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan siap bertugas. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nurhidayah di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait.
Di tahun anggaran 2021, Pemkab Kobar mendapat penetapan alokasi kebutuhan PPPK dari Kemenpan RB sejumlah 100 formasi dengan rincian 97 formasi guru dan 3 formasi non guru. Dari hasil seleksi kompetensi yang dilaksanakan, diperoleh 81 orang yang berhak untuk diusulkan nomor induk PPPK nya ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.
Prupaobar MencanaBua-islmaslamkMesjaga Nilai-nilai Sejkothnta ABu6/bua-image" alt="" decpost" alt-tzoec5c960"_blank">

