SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi petani sawit swadaya di Desa Karang Sari dan Karang Tunggal Kecamatan Parenggean. STD-B akan menjadi syarat mutlak bagi petani saat hendak menjual hasil kebun sawit pribadi.
“Ini adalah sebuah bukti jika Pemkab sangat mendukung kehadiran petani murni yang mengelola lahannya secara swadaya,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, Kamis, 9 Desember 2021.
Di Desa Karang Tunggal ada 22 nama dengan total 32,89 hektar yang mendapatkan STD-B, sedangkan untuk petani di Desa Karang Sari berjumlah 25,13 hektar yang dibagi dalam 19 nama. STD-B diterbitkan khusus bagi petani sawit swadaya dibawah 25 hektar, dan sebagai bukti sebagai perkebunan non perusahaan.
Sementara itu, kepala Dinas Pertanian Kotim, Sepnita menjelaskan, STD-B merupakan salah satu syarat mutlak bagi petani swadaya, terutama untuk mendapatkan akses program program yang dicanangkan pemerintah daerah maupun pusat. “Kedepan nanti STD-B akan menjadi salah satu syarat penjualan tandan buah segar ke perusahaan pengolah hasil perkebunan,” sebutnya.
Dalam proses pengajuannya, dibutuhkan beberapa persyaratan seperti salinan bukti legalitas penguasaan lahan berupa surat tanah, identitas pemilik lahan, serta titik koordinat bidang yang akan diajukan. Selain itu petani yang mengajukan juga harus mengisi formulir berkaitan dengan data kebun yang sedang dikelola dari Dinas Pertanian. Kemudian dilakukan tahapan verifikasi sesuai dengan usulan yang diajukan sebelum STDB bisa diterbitkan.
(Dia/matakalteng.com)
Discussion about this post