PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya dilakukan pembubaran kegiatan masyarakat oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 11 Oktober 2021 lalu, pada sebuah pesta pernikahan. Pihak penyelenggara sekaligus tuan rumah menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan.
Gatot Suhermato selaku tuan rumah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu melalui sejumlah media. Dia mengaku pada saat digelarnya pesta pernikahan tersebut, pihak keluarga maupun wedding organizer yang mengatur jalannya acara tidak dapat membendung banyaknya tamu undangan yang hadir.
Akibatnya pada saat itu di lokasi pelaksanaan acara terjadi kerumunan massa yang cukup besar. “Sebenarnya kami hanya mengundang 250 undangan, hanya saja. Sementara untuk undangan yang berada di luar kota Palangka Raya, kami hanya mengabari via pesan singkat. Tapi tidak disangka ternyata, keluarga dari luar kota ini datang secara berombongan hampir 40 mobil,” jelasnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Gatot juga menyampaikan bahwa dirinya dan seluruh pihak terkait menginginkan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Ia bahkan menyatakan siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berusaha kooperatif.
Sementara, Ketua RT/RW 03/3 Kelurahan Tanjung Pinang, Eko menyampaikan bahwa warganya telah meminta izin untuk menggelar pesta pernikahan. Eko yang juga merupakan anggota satgas kelurahan menyarankan kepada tuan rumah untuk segera mengurus izin acara pada satgas tingkat kecamatan.
“Saya sampaikan kepada tuan rumah untuk segera mengurus izin untuk menggelar acara, dan ternyata untuk perizinan sudah diserahkan kepada wedding organiser,” tutur Eko.
Pada saat terjadi pembubaran Eko menyampaikan dari satgas kelurahan merekomendasikan pada penyelenggara acara agar dapat mengatur ulang tempat duduk dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. “Saya selaku ketua RT meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga yang merasa terganggu dengan acara tersebut,” ucap Eko.
Kemudian, dari pihak WO sendiri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satgas Kecamatan. Hanya saja pada pengurusan izin, disebutkan bahwa saat ini tidak ada pengeluaran surat izin karena masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mendapati keadaan tersebut kami pun berkonsultasi bersama teman-teman dari WO lain, acara dapat tetap dapat dilaksanakan dengan berpegang pada SK Kemendagri sebelumnya terkait pelaksanaan kegiatan pada PPKM Level 3,” jelas Priyanto, perwakilan dari wedding organiser penyelenggara acara.
Lebih lanjut Priyanto mengakui memang terjadi miss pada perizinan, dimana surat perizinan tidak dapat dikeluarkan secara tertulis, karena menunggu terbitnya SK Kemendagri yang keluar setiap dua minggu sekali.
“Sekali lagi kami selaku penyelenggara kegiatan meminta maaf atas kelalaian yang kami lakukan, sehingga ada masyarakat yang merasa terganggu. Tapi pada dasarnya kami akan tetap bertanggung jawab dan berlaku kooperatif pada setiap tahapan prosesnya dengan harap permasalahan ini dapat segera terselesaikan,” tutup Priyanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada Senin (11/10) siang, Tim Satgas Covid-19 Kota dan PPKM Kecamatan Pahandut menegur keras penyelenggara pesta pernikahan di Jalan Bengaris, Kelurahan Tanjung Pinang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post