SAMPIT – Setelah dilakukan beberapa tahapan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2021, akhirnya Raperda tersebut sudah disetujui dan ditandatangani bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp q.793.622.866.300,- setelah perubahan Rp 1.996.883.474.600,- bertambah Rp 203.260.608.300,- atau 11,33%. “Sementara asumsi belanja sebelum perubahan Rp 1.871.883.474.600,- setelah perubahan Rp 1.998.156.482.325,- bertambah Dp 126.273.007.725,- atau 6,75%,” kata Halikinnor, Kamis 16 September 2021.
Sedangkan untuk defisit sebelum perubahan Rp 78.260.608.300,- setelah perubahan Rp 1.273.007.725, berkurang Rp 76.987 .600.575,- atau 98,37%. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 137.315.472.486,- setelah perubahan Rp 89.150.608.300,- bertambah Rp 48.164.864,186,- atau 54,03%. Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 10.890.000.000,- setelah perubahan Rp 10.890.000.000,- bertambah atau berkurang 0%.
Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp 78.260.608.300,- setelah perubahan Rp 126.425.472.486,- – bertambah Rp 48.164.864.186,- atau 61,54%. “Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan anggaran APBD 2021 ini maka akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi,” jelasnya.
Apabila lanjut Halikinnor, dalam hasil evaluasi nantinya tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka eksekutif langsung dapat menetapkan menjadi Perda. “Namun kalau dari hasil evaluasi ada hal-hal yang bersifat prinsip maka akan kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kotim,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post