SAMPIT – Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perbantuan Untuk SMA dan SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Asyari mengatakan, saat ini edaran dari Disdik Kotim secara tertulis belum ada terkait bal tersebut.
“Tetapi yang pasti sistem PPDB ada 2 cara, yakni Daring dan Luring tergantung kesiapan koneksitas internet masing-masing sekolah. Jadi tunggu saja dulu edarannya,” ujarnya, Jumat 7 Mei 2021.
Dikatakannya, dari delapan poin utama yang disebutkan dalam SE Mendikbud, dijelaskan poin kedelapan terkait PPDB akan dilaksanakan dengan dua ketentuan.
Pertama, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam lampiran SE.
“Kedua, pusat data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post