SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, memusnahkan barang bukti sabu seberat 47,82 gram, dihalaman Mapolssek Ketapang, Jumat 7 Mei 2021. Barang bukti tersebut didapat dari dua tangan pelaku berinisial MA da IA.
“Jadi total barang bukti keseluruhan dari kedua pelaku sabu seberat 49,76 gram. Sedangkan yang dimusnahkan seberat 47,82 gram dan sisanya 1,51 gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan serta 0,43 gram disisihkan untuk Uji Lab BPOM Palangka Raya,” kata Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Jumat 7 Mei 2021.
Dijelaskan kedua pelaku diamankan pada 16 April 2021 lalu di Jalan Jendral Sudirman KM 2,5 Kelurahan Mentawa Baru, Ketapang Kotim. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara saat pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolres Kotim, Kepala Pengadilan Negeri Sampit, Kajari Kotim, Ketua Badan Narkotika, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba, serta dampingi Pengacara Burhansyah, SH.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post