SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus SO (44) warga Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya Rt. 10 Rw. 05 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan SO berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu, dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil di ringkus di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya Rt. 10 RW 05 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di teras rumah, disaksikan oleh dua orang saksi serta dilakukan penggeledahan rumah,” ujar kasat Narkoba AKP Syaifullah, Jumat 16 April 2021.
Dari penggeledahan ditemukan 17 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp300 ribu di lantai kamar rumah.
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post