PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat aturan masuk dan keluar dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tetang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat memimpin sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalteng di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 16 April 2021 menyampaikan, memasuki bulan Suci Ramadan terjadi peningkatan mobilisasi masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdasarkan pertimbangan dan data perkembangan penularan Covid-19 di Kalteng, maka melalui Satgas Penugasan Covid-19 Prov. Kalteng telah menetapkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Fahrizal.
Fahrizal Fitri menyampaikan, dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng yang menggunakan moda Transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC lndonesia. Sedangkan angkutan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan berdasarkan analisis terhadap data konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, salah satu cluster penularan Covid-19 adalah diakibatkan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal tersebut, maka perlu dikeluarkan surat edaran tentang perjalanan orang masuk di wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi Covid-19,” pungkas Yulindra Dedy.
Yulindra Dedy mengungkapkan, maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng. Mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat memasuki wilayah Kalteng.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=43765 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post