PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat aturan masuk dan keluar dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tetang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19
