SAMPIT – Kasus pencurian motor (Curanmor) seakan tak ada habisnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku si tangan panjang itu. Ironisnya, pelaku merupakan pemain lama berinisial DH yang tinggal di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu, 24 Februari 2021, sekira pukul 11.00 WIB. Waktu itu, korban ke rumah saudaranya di Jl. Ali Badrun Desa Jaya Kelapa, dengan tujuan silaturahmi dan membicarakan masalah bibit ikan.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang sebelah jembatan. Selanjuthya, korban masuk rumah saudaranya. Kurang lebih 10 menit menngobrol, kemudian korban keluar dan ternyata sepeda motornya hilang.
Setelah dicari dan tidak ketemu, kemudian korban melapor ke pihak berwajib. “Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib,” ujar kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan Rabu 7 April 2021.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan pelaku tertangkap dan diamankan di Mapolsek Baamang tanggal 24 Maret 2021. Saat diintrogasi, pelaku mengaku ada melakukan curanmor di Samuda di Jalan Ali Badrun Desa Jaya Kelapa yaitu berupa sepeda motor merk Honda Vario.
Alhasil, data tersebut telah susuai dengan laporan korban ke polisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna proses sidik lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana.
(adi/marakalteng.co.id)
Discussion about this post