PANGKALAN BUN – Rombongan DRPD Kabupaten Sanggau provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan kunjungan ke Kotawaringin Barat (Kobar). Kehadiran anggota pansus A, B dan D diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Suyanto, di Aula Kantor Bupati pada Rabu 7 April 2021.
Diketahui, kehadiran anggota legislatif kabupaten berpenduduk 407.989 jiwa ini untuk melakukan kaji banding terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa.
Ketua rombongan Jeremias Marselinus mengatakan kehadirannya bersama rombongan untuk belajar dan melihat bagaimana penerapan peraturan daerah di Kobar dalam rangka pemekaran wilayah.
“Kami sekarang memiliki 163 desa dan 6 Kelurahan, saat ini terus didorong untuk dimekarkan mengingat luasan wilayah kami,” kata Jeremias.
Jeremias menambahkan ingin berdiskusi dan mendapat banyak penjelasan dari Kobar terkait penerapan pemekaran wilayah di Kobar.
Sekda Kobar Suyanto, menyambut baik kedatangan rombongan dari kabupaten Sanggau dan berharap kehadiran ke bumi Marunting Batu Aji ini bisa membawa manfaat bagi kabupaten Sanggau.
“Kotawaringin Barat saat ini terdiri dari 6 kecamatan dan 81 desa dan 13 kelurahan, karena kebutuhan beberapa tahun terakhir kita tetap menginisiasi untuk pemekaran di tingkat desa,” kata Suyanto.
Suyanto juga memaparkan kepentingan pemekaran wilayah sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. “Pemekaran wilayah tujuan utamanya adalah demi memotong jalur birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Suyanto juga mengakui, pemenuhan syarat-syarat administratif membuat pemekaran ini memiliki kesulitan tersendiri. Misalnya, satu kecamatan itu harus terpenuhi 10 desa, maka harus digarap dulu pemekaran desa.
Suyanto juga mengungkapkan upaya pemekaran wilayah seperti desa perlu diawali dengan kajian akademis.
Kemudian kata dia, dari hal itu kemudian terlihat betul dari aspek kewilayahan dan aspek potensi desa dari aspek administrasi jumlah penduduk dan lain-lain, maka harus terpenuhi sebelum proses menjadi sebuah kebijakan daerah.
“Menitikberatkan kepada penuntasan tata batas antar desa, jika tata belum jelas maka, proses untuk pemekaran itu akan menjadi susah nanti akan menjadi masalah ke depan,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post