NANGA BULIK – Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo memimpin Apel gelar personel dan Sarpras dalam rangka sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi pidana terhadap pelaku Karhutla yang dilaksanakan di lapangan Mako Polres setempat, Kamis 25 Februari 2021.
“Sesuai instruksi Presiden kepada jajaran Kapolda dan Danrem untuk memberikan perhatian khusus terhadap ancaman Karhutla, maka hari ini kita laksanakan apel gelar personel dan sarpras mengantisipasi terjadinya Karhutla yang harus ditanggulangi bersama, baik Polri, TNI, Pemda serta stakeholder terkait dan masyarakat yang bersinergi dan bahu membahu melakukan pencegahan dan penanganan di wilayah Kabupaten Lamandau,” ungkap Kapolres usai memimpin apel dan demonstrasi penggunaan alat pemadam kebakaran.
Menurutnya, apel tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, sarpras secara detail yang akan digunakan dalam penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Kita ketahui dampak karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup flora dan fauna, gangguan kesehatan, dan gangguan sosial lainnya. Presiden mengintruksikan agar pada ASEAN Summit nanti citra Indonesia mengenai kabut asap tidak menjadi masalah kembali,” jelasnya.
Selain itu lanjut dia, upaya sosialisasi dan edukasi terkait karhutla kepada masyarakat sangat penting dilakukan untuk mencegah secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Bumi Bahaum Bakuba.
Usai memimpin jalannya apel, Kapolres didampingi sejumlah pejabat dinas terkait memeriksa kelengkapan sarana prasarana penanggulangan karhutla.
Diketahui, apel yang juga digelar serentak di seluruh Polres Polda Kalteng tersebut dibacakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan yang diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2021.
(btg/matakalteng.co.id)
Discussion about this post