SAMPIT – Keresahan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penjualan minuman keras (miras) ilegal terus mencuat, pasalnya hingga saat ini penertiban belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui instansi terkait.
Untuk itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari daerah pemilihan (Dapil) I H. Ardiansyah mendorong agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau sepanjang ada izinnya tidak masalah, yang dipermasalahkan itu yang tidak ada izinnya ini. Namun yang mempunyai izin pun harus diperhatikan juga, golongan yang dijual apakah sudah sesuai dengan yang di izinkan,” ujarnya, Kamis 25 Februari 2021.
Anggota Fraksi PAN ini juga mengatakan, penertiban miras harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, jadi tidak hanya Satpol PP namun juga Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Perizinan dan juga kepolisian.
“Semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertiban ini lebih mantap dan siap lagi,” tegasnya.
Bahkan dari informasi penjualan miras di Kotim ini sudah beredar bebas bahkan di jalan pendidikan, dimana pembuatan miras banyak dilakukan di tengah kota.
“Informasi-informasi seperti ini harus segera ditindak lanjuti agar tidak menimbulkan keresahan berkelanjutan di masyarakat, pemerintah harus menindak tegas kalau benar menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post