KUALA KAPUAS – Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengelontorkan anggara sebesar Rp 12 Miliar lebih untuk membangun berbagai macam fasilitas sarana dan prasarana dibidang kesehatan di Mantangai.
Namun, proyek pembangunan berbagai macam fasilitas kesehatan yang dikerjakan oleh PT.Arjuna Bernendes Utama Pusat Palangka Raya sebagai pemenang tender pekerjaan tersebut, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati dengan pihak Dinkes Kapuas selaku penyelengara kegiatan.
Saat dikonfirmasi media ini, Widjiati selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SMDK) Dinkes Kapuas, yang dipercayakan oleh pihak Dinkes Kapuas, membenarkan bahwa pekerjaan proyek yang ada di Kecamatan Mantangai tersebut Mangkrak tidak terselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Disebutkan Mbak Wiji panggilan akrabnya, pihak selama kegiatan berlangsung sudah berusaha semaksimal mungkin menanggani proyek tersebut. Bahkan pihaknya sudah memberi toleransi dan kelonggaran selama 50 hari sesuai aturan yang ada, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Akan teetapi, sampai batas waktu yang diberikan kepada pihak kontraktor pelaksana tidak juga bisa diselesaikan. Maka pihaknya mengambil keputusan dengan memutuskan Kontrak pekerjaaan dengan kontraktor pelaksana proyek tersebut, terhitung pertanggal 5 Februari 2020 kemarin.
“Perusahaan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut akan diberi sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang di Kepres 54 maka perusahaannya akan di Blacklist,” ujar Wiji yang didampingi Theo Farenra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut pada media ini.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post