KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui instansi terkaitnya agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak nantinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru Bicara Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Seruyan Hadinur mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan pihaknya ada beberapa desa yang terjadi ketidaksingkronan pelaksanaan tahapan pilkades tersebut.
“Yakni berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 38 dan 39,” katanya, Rabu 17 Februari 2021.
Ia menjelaskan, terutama berkaitan dengan calon kadesnya yang mendaftar lebih dari lima orang dan dalam hal ini Tim Reses Dapil II yang meliputi Kecamatan Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Raya dan Danau Seluluk berharap kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkaitnya agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
Disamping itu, pihaknya juga menyarankan agar pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Seruyan yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang harus bisa berpedoman pada ketentuan serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Supaya nanti semua tahapannya bisa berjalan baik dan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa adanya suatu permasalahan yang berarti serta bisa terpilih pemimpin-pemimpin desa yang berkompeten,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post