SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada masing-masing tim kampanye Paslon
“Ini merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU dan memang hari ini secara serentak di kalimantan Tengah ada penyerahan APK kepada tim kampanye,” jelas Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Allantany, Selasa 13 Oktober 2020.
Ahmad Zen Allantany menjelaskan APK yang diserahkan kepada tim kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul dan ada bahan kampanye (BK) seperti poster, dan untuk pemasangan APK akan diatur sesuai dengan surat yang ditetapkan.
Sementara untuk titik pemasangan APK diwilayah Kabupaten Sukamara yang sudah ditetapkan adalah untuk pemasangan baliho ada sebanyak 5 titik yakni masing-masing kecamatan satu titik pemasangan, untuk pemasangan umbul-umbul ada sebanyak 20 titik pemasangan untuk setiap kecamatan, sementara untuk pemasangan spanduk masing-masing 2 titik disetiap desa atau kelurahan.
“Kalau untuk lokasi kampanye tatap muka dan dialog di kabupaten Sukamara di tempat fasilitas umum dimasing-masing kecamatan atau desa dan kelurahan dengan mendapatkan izin dari yang berwenang, rumah atau gedung milik perorangan dengan mendapatkan ijin dari pemilik,” pungkasnya Zen.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post