PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020, yang diselenggarakan melalui konferensi video di Istana Isen Mulang, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur, Palangka Raya, Kamis 4 Juni 2020.
Rakor ini menindaklanjuti komitmen bersama untuk mewujudkan Kalteng Bebas Asap Tahun 2020, mengingat musim kemarau akan segera datang. Komitmen bersama yang disepakati pada November 2019 tersebut adalah hasil evaluasi terhadap kondisi Karhutla yang dihadapi pada tahun 2019.
“Hari ini kita lakukan rapat, terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Sehubungan dengan antisipasi Karhutla, saya mengingatkan kepada kepada Bupati/ Walikota, komitmen bersama untuk mewujudkan Kalteng Bebas Asap Tahun 2020. Oleh karena itu saya memastikan Bupati/ Walikota sudah menindaklanjuti komitmen bersama tersebut,” tegas gubernur.
Adapun langkah-langkah yang disepakati untuk dilakukan guna mewujudkan komitmen Kalteng Bebas Asap 2020, antara lain:
1. Memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2020, antara lain: (a) Sosialisasi dan penyadartahuan bahaya kebakaran hutan dan lahan, (b) Peningkatan kapasitas personil, (c) Peningkatan kapasitas peralatan, (d) Patroli, (e) Deteksi dini, (f) Pemadaman dini, dan upaya-upaya lainnya.
2. Memantapkan mekanisme penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan sehingga penetapan status keadaan darurat mulai dari siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat dapat dilakukan secara tepat, melalui: (a) Pembuatan pedoman penetapan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota, (2) Pemantapan sistem komando penanganan darurat bencana, (3) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam dan terdampak, dan upaya-upaya lainnya.
3. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan baik itu melalui anggaran murni maupun anggaran darurat.
4. Memantapkan sinergisitas pemangku kepentingan antara pemerintah, lembaga usaha (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lembaga usaha lainnya), masyarakat/kelompok masyarakat, akademisi/peneliti dan media.
Gubernur Sugianto Sabran berharap, seluruh stakeholders (para pemangku kepentingan) dapat bersinergi dalam mewujudkan Kalteng Bebas Asap 2020. “Bupati, Wali Kota didukung dengan Forkopimda Kabupaten Kota, mensinergikan semua potensi kekuatan yang ada di kabupaten kota sampai di tingkat Kelurahan Desa dengan komposisi satgas terdiri dari: TNI, Polri, Perangkat Desa, KPH, Manggala Agni, Tokoh Masyarakat, Lembaga Usaha,dan potensi lainnya,” pungkas Gubernur.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post