SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan masyarakat untuk mrnjalankan ibadah salat Jumat berjamaah di masjid. Ketentuan tersebut diatur setelah dilaksanakan rapat terbatas di Posko Gugus Covid-19 Kotim, Kamis 4 Juni 2020 kemarin.
“Mulai hari ini Jumat 5 Juni 2020, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali. Tidak hanya salat Jumat, mulai pekan ini masyarakat bisa kembali beribadah lagi, dirumah ibadah masing-masing,” terang Bupati Kotim, H Supian Hadi, Jumat 5 Juni 2020.
Lanjutnya, masyarakat bisa beribadah disetiap rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, Kelenteng, Pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Meski diperbolehkan, Bupati Kotawaringin Timur mengingatkan agar kegiatan beribadah tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19. Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
Saat beribadah jamaah harus menggunakan masker. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah. Jamaah dirumah ibadah, maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antar jamaah yang beribadah. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
Kegiatan rumah ibadah akan di coba selama empat minggu apa bila dalam empat kedepan dan di lakukan evaluasi selama rumah ibadah di buka terjadi penambahan maka, rumah ibadah akan di tutup kembali. Terkahir, pengelola rumah ibadah wajib membersihkan tempat ibadah setelah proses ibadah dilaksanakan.
(ary/matakalteng.com)





















Discussion about this post