NANGA BULIK – Jumat 6 Juni 2020, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga dan organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Lamandau. Rapat tersebut untuk membahas perihal pelaksanaan ibadah bagi pemeluk agama masing-masing. Dalam kesempatan itu juga dibahas tentang salat berjamaah di Masjid/ mushola pada situasi pandemi Corona saat ini.
Selain Bupati Hendra Lesmana yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau, hadir dalam rapat yang digelar di aula Setda setempat itu, Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim, Sekretaris MUI Lamandau, H Abdul Basir, Ketua FKUB H Yusuf Ahmad Noor, Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lamandau, takmir masjid serta para tokoh agama yang ada di Kabupaten Lamandau.
“Hari ini kita akan membahas dan menyepakati bersama kaitan pelaksanaan ibadah bagi pemeluk agama. Untuk salat berjamaah di Masjid, baik itu salat Fardhu yang sebelumnya kita laksanakan di rumah, bisa dilaksanakan kembali di runah ibadah,” ungkap Bupati Hendra membuka rapat.
Pada kesempatannya, Kepala Kemenag Lamandau, H Hamim menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk menyikapi adanya surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah.
“Surat edaran itu memberi peluang untuk melaksanakan ibadah salat secara berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan menanggapi keresahan masyarakat yang ingin melaksanakan shalat berjamaah di Masjid. Namun tetap wajib mempertimbangkan sisi keamanan dan keselamatan jamaah di masa pandemi Covid- 19,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, kata dia lagi, juga ditekankan mengenai komitmen pengurus rumah ibadah untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan mengajukan surat ijin atau pernyataan untuk dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah dengan mengikuti arahan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19.
“Surat edaran Menteri Agama RI nomor 15 Tahun 2020 tidak mengatur Zona tetapi kondisi real di lapangan apakah memungkinkan dilaksanakan pembukaan rumah ibadah atau tidak. Sehingga bisa saja dalam satu daerah ada yang melaksanakan namun ada juga yang tetap dilarang, melihat perkembangan situasi dan kondisi di area lokasi rumah ibadah tersebut,” jelas Hamim.
Sebelum memutuskan hasil rapat, Bupati Hendra Lesmana juga memberikan kesempatan kepada para ketua organisasi keagamaan, para tokoh agama dan perwakilan pengurus rumah ibadah untuk memberikan pandangannya terkait pelaksanaan ibadah berjamaah dimasa pandemi Covid-19. Secara umum semua yang hadir mendukung adanya panduan pelaksanaan ibadah berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Baik, setelah kita bahas bersama terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka kita buat keputusan bahwa mulai hari ini 6 Juni 2020 rumah ibadah kembali kita buka untuk menyelenggarakan ibadah berjamaah dengan catatan pengurus Masjid, mushola dan tempat ibadah lainnya menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakannya dengan protokol kesehatan sesuai panduan yang tercantum dalam sura edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020,” kata Bupati Hendra.
Namun,lanjut Hendra, gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 Kabupaten Lamandau akan terus memantau dan mengadakan evaluasi mengikuti perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus corona di Bumi Bahaum Bakuba.
“Saya minta apabila nanti ada rapat evalusi bersama para pengurus rumah ibadah yang dinilai perlu, diharapkan dapat mengikutinya,” ujarnya. “Pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengeluarkan surat secara resmi untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post