SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi kinerja Polda Kalteng yang bergerak cepat menangani kasus penyebaran ujaran kebencian yang berhubungan dengan kasus pengeroyokan seorang pemuda oleh delapan anggota PSHT Cabang Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Kasus pengeroyokan tersebut juga telah ditangani oleh Polres Kotim. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Kotim yang bergerak cepat dalam menangani kasus pengeroyokan hingga pada hari yang sama setelah laporan masuk, para pelaku langsung ditangkap. Begitu juga dengan Polda Kalteng yang berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran kebencian akibat kasus pengeroyokan itu,” kata Ketua DAD Kotim Untung, Senin 24 Februari 2020.
Dilanjutkan, pihak DAD Kotim memberikan dua jempol tangan untuk Polda Kalteng dan Polres Kotim. Dirinya mengatakan, pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional. Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Korps Bhayangkara.
Untung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar seluruh wilayah terasa tentram, aman dan nyaman. Selain itu, dirinya juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing isu sebelum mengetahui kebenarannya.
“Jangan sampai kita terpancing isu. Kita juga harus cerdas menggunakan media sosial, jangan sampai kita menjadi penyebar ujaran kebencian. Kalo tidak tahu bagaimana kejadiannya, tidak usah komentar atau bertindak macam-macam, bahkan menyebarluaskannya. Keamanan adalah harga mati. Ini tugas kita bersama bukan hanya tugas TNI maupun Polri. Mari kita jaga kondusifitas kamtibmas,” tegas Untung.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post