SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi menyampaikan, pelantikan Anggota DPRD Kotim terpilih akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 mendatang.
Menurutnya, semua Anggota DPRD Kotim yang sudah diumumkan terpilih oleh KPU Kotim beberapa waktu lalu, seluruhnya akan mengikuti pelantikan meski ada satu orang yang saat ini tersandung masalah korupsi.
“Yang bersangkutan tetap bisa dilantik pada 14 Agustus 2024 jika pengadilan belum memutuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena beliau akan menghadapi proses pembuktian kebenaran dalam persidangan,”ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
Disebutkannya, selama putusan pengadilan belum ditetapkan maka belum bisa dilakukan penggantian antar waktu (PAW).
“Nama yang bersangkutan bisa masuk dalam SK Gubernur yang didasari atas penetapan hasil perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kotim terpilih yang sudah KPU Kotim laksanakan 2 Mei 2024 lalu,”bebernya.
Diketahui, dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kotim Periode 2024-2029 yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis 2 Mei 2024 lalu menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan yang saat ini tersandung kasus korupsi masuk sebagai salah satu calon anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kotim.
Nama-nama calon anggota DPRD Kotim terpilih itu akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng dan dijadwalkan akan dilantik pada 14 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post