PALANGKA RAYA – KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian khusus pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk tetap menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Rabu, 14 Februari 2024.
Sesuai dengan peraturan, ODGJ masih dapat menggunakan hak pilih mereka jika telah mendapat surat rekomendasi dari dokter ahli jiwa atau psikiater. Kedua pasien dirawat di RSJ Kalawa Atei, adalah warga Kota Palangka Raya.
“Sesuai ketentuan, kami bisa memfasilitasi yang dirawat termasuk yang berada di rumah sakit jiwa itu kalau mereka terdaftar atau mendaftar H-7 hari pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja.
Ia menambahkan, KPU Kalteng memberikan fasilitas kepada kedua pasien tersebut, yakni dengan mendatangi langsung pasien di RSJ menggunakan petugas atau KPPS dan pengawas di dua TPS. Kedua pasien tersebut tidak dipindahkan untuk melakukan pemungutan suara, tetapi KPU Kalteng layani dari TPS yang ada di Palangka Raya yakni di dua TPS, yaitu TPS 60 menteng dan TPS 51 Pahandut.
“Bedanya, surat suara dibawa dalam kantong plastik hitam, bukan kotak seperti pengguna hak suara pada umumnya,” jelasnya.
Langkah ini memastikan bahwa masyarakat dengan kondisi kesehatan yang kurang baik tetap dapat melakukan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman, serta memastikan bahwa hak suara yang demokratis bisa dimanfaatkan oleh para pasien ODGJ juga.
Sementara itu, Direktur RSJ Kalawa Atei, dr. Seniriaty menyatakan, keduanya saat ini dalam kondisi gangguan jiwa ringan dan tengah menjalani rawat inap di RSJ tersebut. Kedua pasien tersebut, dinyatakan sudah tenang dan mendapat rehabilitasi psikososial, pasien tersebut tinggal menunggu waktu pulang untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
Langkah yang dilakukan oleh KPU Kalteng ini patut diapresiasi. Dalam mengamati hak suara, KPU Kalteng memastikan bahwa hak suara itu dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat di daerahnya, termasuk juga warganya yang dirawat di rumah sakit.
“Pemulihan kesehatan pasien juga tidak menghambat hak suara mereka. Semoga langkah seperti ini dapat menjadi contoh positif bagi provinsi lain dan memotivasi setiap pihak untuk memastikan setiap warga negara indonesian dapat menggunakan hak suara mereka sebaik mungkin,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post