SAMPIT – Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Salim menyebutkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilakukan pelantikan oleh Penwaslu Kecamatan yang ada di Kotim. Namun masih ada tiga desa dari tiga kecamatan belum dilakukan pelantikan lantaran kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pelantikan PTPS sudah dilakukan dari 21-22 Januari 2024 di 17 kecamatan, ” kata Salim, Senin 22 Januari 2024.
Proses pelantikan telah mengikuti PTPS tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Panwaslu Kecamatan. Sehingga PTPS yang dinyatakan lulus tersebut telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat.
Disebutnya, jumlah PTPS yang terlantik saat ini sebanyak 1.164 orang. Data tersebut diperoleh per kecamatan dimana Kecamatan Antang Kalang sebanyak 39 orang, Baamang sebanyak 182 orang, Bukit Santuai ada 26 orang, Cempaga ada 60 orang, Cempag Hulu ada 53 orang, Kota Besi ada 54 orang, Mentawa Baru Ketapang ada 269 orang, Mentaya Hilir Selatan ada 64 orang, Mentaya Hilir Utara ada 43 orang, Mentaya Hulu ada 56 orang, Parenggean ada 78 orang, Pulau Hanaut ada 50 orang , Seranau ada 35 orang, Telaga Antang orang 56 orang, Teluk Sampit ada 30 orang, Telawang ada 43 orang dan Tualan Hulu ada 26 orang.
“Hingga pelantikan masih ada 3 Kecamatan yang belum terisi kebutuhan PTPSnya yaitu Kecamatan Telaga Antang di esa Buana Mustika – TPS 4, Tualan Hulu di Desa Tanjung Jorong – TPS 1 dan TPS 2 dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang di Kelurahan Mentawa Baru Hulu di PS 37 dan 38 serta Kelurahab Ketapang di TPS 70,” sebutnya.
Dijelaskannya, sesuai timeline pemenuhan PTPS yang belum terisi tersebut maka akan ada masa perpanjangan dari 24 Januari -7 Februari 2024. Diungkapkan, belum terpenuhinya TPS di tiga kecamatan itu lantaran kurangnya SDM yang harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan.
Salah satu syaratnya umur 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat. Kemudian faktor lainnya belum terpenuhinya yaitu seperti KPU Kotim lebih duluan merekrut KPPS dari pada Bawaslu Kotim.
“Jadi, jika di desa atau kelurahan tersebut SDM yang berumur 21 tahun tidak ada, maka dapat direkrut dibawah umur 21 sampai dengan 17 tahun, namun untuk jenjang pendidikan mutlak SLTA sederajat,” tuturnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post