SAMPIT – Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran dalam menjelang pemilu 2024 yang dilakukan oleh calon legislatif maupun penyelengara pemilu, yaitu KPU.
“Semua masih sesuai, kecuali untuk pemasangan spanduk dan itupun sudah kita ingatkan agar segera diturunkan spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan KPU,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Jumat, 12 Januari 2024.
Lanjutnya, berdasarkan pasal 280 ayat (1) tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan larangan dalam kampanye yaitu bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan satuan Republik Indonesia dan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau Peserta Pemilu yang lain apalagi menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun rakat hingga mengganggu ketertiban umum.
“Juga dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau mendukung penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain,”tegasnya.
Selain itu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
“Serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Kampanye Pemilu,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post