SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis hasil penanganan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu per tanggal 2 Januari 2024, yaitu berdasarkan hasil patroli pengawasan siber dan aduan masyarakat.
“Jangan lupa, bagi masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran silakan laporkan ke Bawaslu melalui saluran yang telah kami sediakan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Sabtu 6 Januari 2024.
Bawaslu menangani 204 pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran Intelligent Monitoring melalui Media Bawaslu IMM (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
“Ujaran kebencian 194 konten, Politisasi SARA 9 konten, Hoaks 1 konten. Sementara untuk sebaean platform media sosial yang digunakan yaitu Instagram 72, Facebook 69, X(Twitter) 54, TikTok 7 dan YouTube 2,” bebernya.
Adapun sasaran pelanggaran konten internet tersebut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 196 konten, Penyelenggara Pemilu sebanyak 8 konten.
“Untuk itu kita berharap kepada masyarakat terutama para tim sukses dan simpatisan agar bijaksana dalam membuat konten di internet, mengingat setiap konten yang disebarkan di sosial media akan selalu kita pantau karena bisa menggiring opini masyarakat ke arah yang tidak kita inginkan dan bisa mengakibatkan terjadinya perpecahan diantara masyarakat sehingga kondusifitas daerah dapat terganggu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post