BUNTOK – Kasus dugaan adanya kecurangan pada tahapan pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus bergulir.
Saat ini, sidang pelanggaran administratif pemilihan umum digelar di ruang sidang Bawaslu Barsel, dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwarsono beranggotakan Suaib dan Rahmat Fauzan Azhami, yang ketiganya merupakan anggota Bawaslu Barsel.
Dihadiri oleh pelapor Evatro warga Buntok dan terlapor adalah KPU Barsel, yang dihadiri oleh empat orang anggota, yakni Billyo Rentas, Mulyawan, Gazalirrahman dan Deny Fahkiza.
“Putusan sidang tersebut dimenangkan pelapor Evatro, dan terlapor KPU Barsel kalah dalam sidang pelanggaran administratif Pemilihan umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwarsono, Sabtu 2 Desember 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan/mengadili dan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan KPU Barsel membatalkan surat keputusan KPU Barsel Nomor 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 3 November 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Barsel.
Majelis hakim juga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Tidak hanya itu, kata dia, majelis hakim juga mendiskualifikasi bagi calon legislatif yang diloloskan di dalam daftar calon tetap anggota DPRD Barsel yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota berinisial AS, TH, LH, TBL, SA dan DS.
“Kita juga memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” ujar Suwarsono.
(co/MataKalteng.com)






















Discussion about this post