SAMPIT – Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Tohari menegaskan, jika partai politik (Parpol) yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) akan dibatalkan sebagai peserta pemilu.
“Hari ini tanggal 15 November, kami mengundang kawan-kawan partai politik dan juga melibatkan Bawaslu dalam kaitan pengawasan penyelenggaraannya. Hari ini kami melakukan kegiatan sosialisasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka),” katanya, Rabu 15 November 2023.
Lanjutnya, setiap peserta pemilu atau partai politik di Kotim memliki kewajiban untuk mencatatkan semua administrasi berkenaan dengan kampanye seperti yang dilakukan selama kampanye dan dana awal yang digunakan.
“Ada dua poin yang mungkin perlu diperhatikan oleh partai politik yang pertama adalah kewajiban-kewajiban penyampaian laporan awal dana atau LADK tadi dan poin selanjutnya adalah terkait laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK), ” ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Tohari menegaskan, dalam penyampaian LADK tersebut parpol harus tepat waktu atau sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh KPU, yakni 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum atau paling lambat pada 7 Januari 2024 mendatang.
Bagi partai politik yang tidak menyampaikan LADK ke Sikadeka, sanksinya akan dibatalkan sebagai peserta pemilu.
“Sementara untuk LPPDK itu harus disampaikan paling lambat 23 Februari 2024. Jika tidak maka hasil perolehan suaranya bagi calon yang terpilih itu bisa tidak jadi terpilih atau dibatalkan sebagai calon terpilih. Sehingga saya harap peserta pemilu partai politik bisa taat dengan aturan yang diberlakukan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post