SAMPIT – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fathonah mengungkapkan, partai politik (parpol) masih bisa melakukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU, bahkan pergantian daerah pemilihan (dapil).
“Dalam masa perbaikan TL yang bisa dilakukan partai yakni perbaikan data, perbaikan atau pergantian bacaleg dan pergantian dapil. Jadi masih ada kemungkinan terjadi perubahan karena belum ada penetepan caleg,”katanya, Minggu, 11 Juni 2023.
Disebutkannya, penetapan caleg oleh KPU Kotim akan dilakukan pada 3 November 2023 mendatang. Untuk itu, masih banyak waktu dari parpol untuk melakukan perbaikan atau persiapan bacaleg jika ingin melakukan pergantian bacaleg hingga dapil.
“Kalau penggantian bacaleg, pindah dapil bearti harus dilampirkan persetujuan partai pusat juga, sama seperti proses pengusulan awal kemaren dokumen yang harus dilengkapi,”terangnya.
Dalam hal ini, tidak ada pencabutan berkas bacaleg sebelumnya jika ada pergantian bacaleg atau pergantian dapil. Pasalnya seluruh berkas pencalonan telah diunggah pada aplikasi Silon.
“Jadi tinggal diperbaiki di aplikasi silonnya saja, namun untuk berkas persetujuan dan daftar bacaleg yang baru harus di serahkan kembali ke KPU karena ada pergantian tadi,” tegasnya.
lebih lanjut Fathonah meyakini, seluruh parpol, khususnya yang ada di Kotim, tidak sembarangan mengusung atau mencalonkan anggotanya untuk mengikuti kontestasi politik ini.
“Dan kami yakin juga, jika para bacaleg yang sudah didaftarkan pada KPU merupakan kader-kader terbaik yang memang mempunyai tujuan serta semangat yang sama untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” tukasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post