SUKAMARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Robi Padlansyah mengatakan bahwa pada masa tenang saat ini seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta calon bupati dan wakil bupati Sukamara harus ditertibkan.
Robi Padlansyah menerangkan jika pihaknya bersama Satpol PP dan aparat Kepolisian serta instansi terkait lainnya mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Minggu 24 November 2024.
“Hari ini tanggal 24 sampai tanggal 26 November merupakan masa tenang, dan mulai lagi ini dilaksanakan penertiban APK,” kata Robi Padlansyah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masa tenang dengan dan pentingnya patroli pengawasan selama masa tenang untuk mencegah pelanggaran,” lanjutnya.
Sebelum melakukan penertiban APK, Robi Padlansyah menerangkan jika pihaknya telah melakukan koordinasi bersama KPU Sukamara, Kepolisian, TNI dan Satpol PP, Badan Kesbangpol Sukamara dan Dinas Perhubungan Sukamara terkait dengan pelaksanaan penertiban APK dimasa tenang ini.
Bawaslu Sukamara juga telah melayangkan surat imbau kepada masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara untuk menertibkan secara mandiri.
“Kami juga mengimbau KPU untuk menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU dan kami berharap pada hari ini tidak ada lagi APK yang terpasang, sehingga dimasa tenang ini alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati sudah habis,” tukas Robi Padlansyah.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post