PALANGKA RAYA – Masyarakat terus memantau perkembangan situasi di sejumlah daerah menjelang Pilkada 2024. Di Kota Palangka Raya, terdapat laporan terkait dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh tiga pasangan calon.
Pasangan nomor urut satu, dua, dan empat diduga telah melebihi ketentuan jumlah dan ukuran spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 47 Tahun 2024.
Jeffriko Seran selaku pelapor yang didampingi oleh Tim Hukum Bias Layar, serta saksi lapangan Inggit D. Japper dan Andreas Junaidi, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di Kantor Bawaslu Kalteng. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses pelanggaran APK oleh tiga paslon dalam kampanye pada pilkada 2024.
“Spanduk-spanduk yang ditemukan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa titik pemasangan spanduk yang melanggar diantaranya jalan Yos Sudarso, Bundaran kecil, bundaran burung, jalan Tjilik Riwut, jalan Ahmad Yani, dan RTA Milono,” sebut Jefrfriko, pada awak media usai memberikan laporan di Kantor Bawaslu Kalteng.
Tim Hukum Bias Layar berharap agar Bawaslu segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati dan dikeluarkan oleh KPU.
Tim Hukum Bias Layar mengatakan, kejadian pelanggaran ini memang telah terjadi dan terpasang lama, seperti baliho, spanduk dan umbul – umbul yang menyalahi aturan ukuran dan jumlah yang telah ditentukan. Karena diketahui pada peraturan KPU nomor 47 Tahun 2024 sudah jelas dimuat titik dan jumlahnya.
“Itu yang kami temukan di lapangan dan kami muat dalam laporan yang kami berikan kepada Bawaslu Kalteng. Demikian dalam laporan untuk nomor urut satu, dua, dan empat yang melakukan pelanggaran apk tersebut,” ucapnya.
la menegaskan, pelaporan ini tidak berbicara mengenai untung dan ruginya untuk paslon mana pun. Karena semuanya ada regulasi dan aturannya, oleh karena itu untuk menyehatkan pesta demokrasi yang ada di Kalteng ini.
“Sehingga kita melakukan ini agar tetap berada di koridor maka tidak menyalahkan aturan yang ada. Nanti yang memutuskan itu pelanggaran dari Bawaslu,” ungkapnya.
Saksi Inggit D. Japper juga mengkonfirmasi bahwa ia melihat adanya pelanggaran dari pihak calon lain di spanduk di beberapa titik seperti Yos Sudarso, Bundaran kecil, bundaran burung, jalan Tjilik Riwut, jalan Ahmad Yani, dan RTA Milono. Hal ini menjadikan laporan tersebut semakin kuat untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalteng.
Laporan yang telah dilampirkan ke Bawaslu Kalteng ini, menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat untuk memastikan jalannya pilkada yang jujur dan adil. Semoga pelanggaran ini segera ditindaklanjuti, agar tidak menimbulkan kerugian apapun dan memastikan terlaksananya pilkada yang bersih dan transparan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post