SAMPIT – Setelah melalui proses panjang, akhirnya pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2020, M.Rudini Darwan Ali – H. Samsudin mendapatkan surat rekomendasi model B1KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).
Surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-S1/235/VIII/2020 tersebut diterima langsung oleh M.Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin pada tanggal 6 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani di atas materai oleh Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno.
M. Rudini Darwan Ali akui dirinya telah menerima surat tersebut. Sehingga dirinya sudah siap untuk maju sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama H. Samsudin di Pilkada 2020.
Keluarnya surat ini menjadi jawaban terhadap polemik yang sempat muncul terkait rekomendasi PAN yang sebelumnya sempat beredar surat model B1KWK atas nama pasangan calon lain disejumlah media sosial.
“Harapannya seluruh kader Partai Amanat Nasional dapat merapatkan barisan untuk bersama-sama berjuang di Pilkada Kotim 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Rudini yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PAN, Jumat 7 Agustus 2020.
Lanjutnya, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan DPP PAN untuk mendampingi dirinya maju di Pilkada Kotim, bahwa hal itu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga dari sekian banyak sosok yang sudah ada sebelumnya sosok Birokrat H. Samsudin lah yang tepat.
“Melalui berbagai pertimbangan saya rasa H.Samsudin yang pernah menjabat sebagai Kepala Kementerian Agama di Kotim ini adalah sosok yang tepat,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Rudini yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur dan Ketua DPC PAN Kotawaringin Timur, serta Samsudin yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur, dinilai sebagai pasangan terbaik untuk diusung partai tersebut.
Namun untuk mengusung calon pada pilkada 2020, PAN harus berkoalisi dengan partai politik lain untuk mencukupi syarat kursi yang dimiliki di dewan. PAN yang memiliki enam kursi di DPRD Kotim, membutuhkan minimal dua kursi untuk memenuhi syarat agar bisa mendaftarkan pasangan calon mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
“Untuk koalisi partai, masih dalam proses. Semoga berjalan dengan lancar, atas restu masyarakat dan juga keluarga,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post