SAMPIT – Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Baru, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan aksi demonstrasi dan Pemortalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Windu Nabatindo Lestari (WNL). Aksi tersebut merupakan yang ke lima kali selama dua tahun terakhir.
Perwakilan masyarakat Desa Bukit Raya, Luji Dewar mengatakan, pemortalan itu buntut dari kekecewaan masyarakat karena perusahaan diduga masih menduduki lahan masyarakat Desa Bukit Raya yang diakui memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
Luji mengaku sebelumnya mereka sudah empat kali menyurati pihak PT WNL. Namun upaya itu tidak menemukan titik terang, dan pihaknya merasa dirugikan dengan janji pihak perusahaan sehingga aksi pemortalan kembali dilakukan.
“Hari ini merupakan kali kelima kami melakukan aksi Pemortalan di perusahaan PT WNL ini. Karena sebelumnya upaya yang dilakukan tidak ada titik temu. Kami menuntut ganti rugi lahan sebanyak 69 SKT milik masyarakat Desa Bukit Raya dengan luas 138 hektar, karena sampai saat ini belum diganti rugi. Sudah dua kali mediasi namun pihak perusahaan janji-janji selalu diingkari,” ungkap Luji Dewar kepada wartawan ini, Kamis 14 September 2023.
Luji Dewar berharap pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu merespon permasalahan sengketa lahan tersebut, sehingga hak masyarakat dipenuhi perusahaan.
Sebelum aksi tersebut, Pemerintah Desa Bukit Raya sudah memberikan waktu mulai dari 8-13 September 2023 untuk penyelesaian masalah itu. Namun tidak dilakukan sehingga jalan menuju lokasi PT WNL diportal hingga ada kesepakatan ganti rugi.
“Sebelum ada kesepakatan atau penyelesaian kami tetap mempertahankan lahan warga itu. Dalam waktu dekat pihak perusahaan akan mengadakan pertemuan di Kecamatan Cempaga Hulu. Sampai ada penyelesaian ganti rugi atau Plasma kan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Untuk Portal yang dipasang belum bisa dibongkar sampai dengan adanya kesepakatan. Masyarakat Cempaga Hulu yang punya lahan sudah ada SKT tahun 2011. Lahan warga tidak masuk di luar lahan kelompok tani mekar baru,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post