• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tini Rusdihatie Menang Sidang Gugatan Wanprestasi Utang Piutang

Tini Rusdihatie Menang Sidang Gugatan Wanprestasi Utang Piutang

Minggu, 16 April 2023
in Peristiwa
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Penggugat atas nama Tini Rusdihatie berhasil memenangkan dalam sidang gugatan wanprestasi pada perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN Tml terkait utang piutang.

Pengacara penggugat, Susilayati mengatakan, sebelumnya gugatan ini pernah diajukan pada tahun sebelumnya dalam perkara nomor .22/Pdt.G/2019/PN.Tml pada tingkat pertama dikabulkan dan tingkatan kasasi kasasi menguatkan putusan tingkat pertama.

Baca juga berita lainnya

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Kebakaran di Buntok Diduga dari Timbunan BBM, Benarkah ?

Kebakaran Hanguskan Gudang Elpiji dan Rumah Warga di Buntok

Pelajar Tenggelam di Parenggean Ditemukan Meninggal Dunia

Namun, putusan PK nya hanya dalam formil dan bukan dalam materil gugatan, karena, dalam putusan PK dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu masih kurangnya pihak-pihak turut tergugat atau Niet Ontvankelijke Verlaard (NO) dan putusannya juga belum menyentuh pada materi pokok perkara.

Oleh sebab itu maka penggugat masih berhak menggugat kembali kepada para Tergugat dan menambah PT Sekata Seia sebagai turut tergugat, sehingga penggugat mengajukan kembali gugatan kepengadilan negeri tamiang dengan nomor 40/Pdt.G/2022/PN.Tml.

“Alhamdulillah gugatan telah dikabulkan dan telah diputus pada tanggal 10 April 2023. Majelis hakim memeriksa perkara ini obyektif  bedasarkan bukti yang cukup  kuat ,sehingga gugatan kami dikabulkan,” kata dia.

Ia mengatakan karena perkara sudah diputuskan majelis hakim PN Tamiang Layang maka penggugat akan mengajukan permohonan untuk meletakkan kembali meletakan sita jaminan terhadap SPBE di Hajak.

Adapun dasar gugatan yang dikabulkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama PN Tamiang Layang yakni bukti cukup kuat serta bersesuaian dengan keterangan saksi.

Sementara dari pihak tergugat sendiri, lanjut dia, meskipun ada eksepsi dan sanggahan dari para tergugat.

Namun dalam persidangan tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang diajukan tergugat untuk mematahkan bukti yang diajukan tergugat atas dalil penggugat.

“Alhamdulilah gugatan penggugat sudah dikabulkan, kedepan seandainya pihak tergugat melakukan upaya hukum banding itu hak mereka, karena bagaimanapun hukum acara akan dihormati. Kami juga tetap menghadapinya dengan komitmen bahwa apa yang telah kita sampaikan mempunyai bukti yang kuat,” ucap dia.

Dikatakan, bahwa berita acara pemeriksaan dan persidangan bahwa hutang piutang tidak pernah terjadi.

Dan yang ketiga terkait dugaan pemalsuan tanda tanga bahwa penggugat telah dilaporkan ke polres tahun 2020 dan telah diperiksa di polres Nomor B/24/III/2020/Reskrim dan Nomor B/67/III/RES.1.9/2020 Reskrim bahwa hasil penyidikan tanggal 9 Maret 2020 tidak memenuhi  cukup  bukti.

Antara lain tidak terpenuhinya 10  pembanding tanda tangan di depan penyidik karena Sri Imbani  meninggal dunia.

Serta juga terbantahkan karena didukung keterangan saksi dari pihak tergugat menyatakan bahwa saat itu kondisi almarhum Sri Imbani sedang sakit maka berpengaruh sedikit perbedaan tanda tangan.

Adapun putusan majelis hakim PN Tamiang Layang sebagai berikut menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat selanjutnya;

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam uang antara penggugat sebagai pemberi pinjaman;

Dan almarhum  Sri Imbani sebagai penerima pinjaman dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 Miliar dan kuitansi pada 26 Juni 2018 sejumlah Rp 1,7 miliar;

Menyatakan bahwa almarhumah Sri Imbani mempunyai hutang yang wajib dibayar kepada penggugat sejumlah Rp 5,3 miliar dan telah jatuh tempo untuk ditagih;

Menyatakan bahwa tergugat I dan II adalah ahli waris dari almarhumah Sri Imbani dengan segala hak kewajibannya;

Menyatakan bahwa tergugat I dan II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat;

Menyatakan tergugat I dan II tersebut menanggung hutang almarhum Sri Imbani sejumlah Rp 5,3 miliar;

Menghukum tergugat I dan II sebagai ahli waris secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada penggugat Rp 5,3 miliar

Menghukum tergugat untuk mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. 

(co/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kalteng Segera Miliki RSUD Modern Tipe B di Wilayah Barat

Next Post

DPRD : Lanjutkan Pelatihan Berhitung dengan Metode Gasing

Berita Terkait

Peristiwa

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026
Peristiwa

Kebakaran di Buntok Diduga dari Timbunan BBM, Benarkah ?

Jumat, 15 Mei 2026
Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Elpiji dan Rumah Warga di Buntok

Jumat, 15 Mei 2026
Peristiwa

Pelajar Tenggelam di Parenggean Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026
Peristiwa

SAR Gabungan Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Barito

Senin, 6 April 2026
Peristiwa

Kecelakaan di Tjilik Riwut Km 4, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

Rabu, 25 Maret 2026
Load More
Next Post

DPRD : Lanjutkan Pelatihan Berhitung dengan Metode Gasing

PHK Karyawan Harus Sesuai Aturan

UMKM Kotim Berharap Bazar Kue Lebaran Berkelanjutan di Tahun Berikutnya

Dukung Stop Penggunaan Kantong Plastik, Dewan Usulkan Warga Gunakan Bakul

DPRD Komitmen Perjuangkan Usulan Masyarakat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK