KUALA KURUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.
”Kami mengimbau masyarakat yang bekerja dengan menambang emas, agar tidak melakukan aktivitas penambangan atau kejahatan lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kahayan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat, 19 Februari 2021.
Dia mengatakan, aktivitas penambangan di DAS Kahayan akan menghasilkan tumpukan pasir yang dibuang ke aliran sungai, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pendangkalan, serta menghambat arus transportasi sungai.
”Sungai yang dangkal juga dapat mengakibatkan adanya ancaman banjir bagi warga yang tinggal di pinggiran sungai tersebut,” tuturnya.
Sekarang ini, lanjut dia, salah satu program strategis nasional dari pemerintah pusat, yakni Food Estate sudah ditetapkan di Kabupaten Gumas. Di lokasi ini, akan dikembangkan penanaman singkong, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
”Dalam pengembangan program Food Estate di Kabupaten Gumas, tentu harus dipersiapkan akses transportasi untuk mengangkut logistik serta kebutuhan yang diperlukan. Salah satunya dengan memanfaatkan jalur sungai,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada keuntungan jika memanfaatkan transportasi melalui jalur sungai, yakni meminimalisir biaya pengangkutan. Selain itu, dari sisi keamanan juga lebih baik, apabila dibandingkan dengan menggunakan transportasi darat.
”Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di DAS Kahayan, karena itu pastinya akan menghambat arus transportasi sungai, yang akan digunakan untuk menyukseskan program Food Estate,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post