SAMPIT – Dalam rangka menyambut penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 dan Persiapan Kelulusan Siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan beberapa hal kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Se Kotim.
“Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotim No. 421.5/1356/SET/III/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025,” ujar Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 6 April 2024.
Lanjutnya, Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru. “Contohnya penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku,” tegasnya.
Tambah Irfan, Satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan/atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 010/H/EP/2024 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah.
“Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilarang melakukan pungutan sumbangan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa serta melarang penggunaan istilah wisuda,” ujarnya. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post