SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah berharap, kuota 1000 beasiswa yang disiapkan pemerintah Kotim untuk pelajar dan mahasiswa dapat terpenuhi. Mengingat anggaran yang digelontorkan tidak sedikit dan sudah seharusnya dipergunakan untuk pengembangan sumberdaya manusia di daerah ini.
“Karena jika tidak terpenuhi akan sangat disayangkan anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk menunjang pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa. Untuk itu kita berharap beasiswa ini dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya, Sabtu 6 April 2024.
Dirinya juga berharap, informasi terkait beasiswa beserta syaratnya dapat diumumkan oleh sekolah sekolah dan juga perguruan tinggi yang ada di daerah ini kepada pelajar dan mahasiswa sehingga beasiswa ini dapat diketahui dan diikuti oleh banyak pelajar atau mahasiswa.
“Karena kemungkinan ada juga yang belum mengetahui terkait beasiswa Gerbang Mentaya yang sudah disiapkan oleh pemerintah ini, sehingga peran dari setiap satuan pendidikan juga sangat penting terutama dalam melakukan pendampingan untuk pemenuhan syaratnya,” tegas Riskon.
Diketahui, pada tahun 2024 ini pemerintah Kotim mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp1,8 miliar bagi seribu pelajar dan mahasiswa. Hal tersebut sebagai upaya membangun sumber daya manusia (SDM) generasi muda di Kotim.
Pemkab Kotim menyediakan beasiswa untuk pelajar hingga mahasiswa sekolah negeri maupun mahasiswa aktif jenjang pendidikan diploma dan sarjana di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Mengingat peningkatan akses dan kualitas pendidikan harus memenuhi hak dasar masyarakat. Hal tersebut akan bermanfaat dalam mengatasi berbagai masalah pembangunan.
Bahkan Bupati Kotim Halikinnor menilai, pendidikan merupakan salah satu faktor penting bagi meningkatkan kehidupan sosial masyarakat. Maka dari
itu, dirinya selalu mendorong putra-putri daerah Kotim untuk bersekolah mengejar pendidikan hingga lulus, agar turut andil dalam pembangunan di daerah ini nantinya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post