SAMPIT – Sebagaimana hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 97 ribu pegawai fiktif atau misterius yang terima gaji, tunjangan, maupun iuran pensiun mulai tahun 2014, atau sekitar 6 tahun uang negara mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
Ditemukannya ASN/PNS fiktif tersebut terjadi pada saat terhitung pendaftaran ulang ASN pada tahun 2014 dengan sistim eletronik, ini merupakan pendaftaran ulang yang kedua kalinya sejak Indonesia merdeka, yang mana pendaftaran ulang pertama terjadi pada tahun 2002 dengan masih sistim manual. Kejadian ini merupakan hal buruk bagi Indonesia yang pertama kali terjadi.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, M Gumarang mengaku prihatin dan merasa menyedihkan di jaman canggih ini malah marak dan mudahnya melakukan manipulatif database dibandingkan dengan sistim menual pada jaman dulu.
“Mungkin di Negara Indonesia saja terjadi sampai sebanyak tersebut ASN fiktif. Jelas dalam hal ini Negara dirugikan yang nilainya triliunan rupiah, apalagi kejadian manipulatifnya selama sekitar 6 tahun, hal tersebut menunjukan sebuah kelalaian besar dan lemahnya peran dan fungsi pengawasan,” ujarnya, Rabu 26 Mei 2021.
Lanjutnya, sekarang pemerintah perlu melakukan audit investigasi atas kasus tersebut untuk menemukan daerah-daerah mana saja PNS piktif tersebut dan siapa saja penerima gaji/tunjangan, iuran pensiun PNS fiktif atau palsu tersebut serta siapa yang terlibat.
“Jelas kasus ini diduga kejahatan yang dilakukan secara terencana, sistimatis dan masif karena menggunakan electronic by system. Bahkan dewan atau DPR berencana untuk membentuk pansus dalam menyikapi kasus tersebut, karena jelas hal ini berdampak politis terhadap kenerja pemerintahan Presiden Joko Widodo,” sebutnya.
Timbul pertanyaan tambah Gumarang, mengapa baru diketahui sekarang adanya ASN palsu selama sekitar 6 tahun? Apakah kecurangan (Fraud) tersebut tidak jalannya fungsi check in balance atau internal control berdasarkan seperti fungsi dirjen anggaran, fungsi dirjen pembendaharaan, fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), fungsi lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan kalau didaerah fungsi Inspektorat, fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fungsi fungsi lainnya.
“Saya yakin tidak terlalu sulit mengungkap kasus tersebut sepanjang adanya keseriusan dan bertindak profisional siapapun pelakunya kejahatan korupsi tersebut harus ditindak dan dihukum seberat seberatnya, karena diduga sistimatis, terencana dan masif,” tegasnya.
Bahkan ujarnya, sekalipun misalnya pelaku korupsi tersebut melibatkan orang-orang kuat di negeri ini, karena mustahil hal tersebut yang berlangsung cukup lama sekitar 6 tahun dan dengan jumlah yang sangat besar hampir seratus 100 ribu tanpa melibatkan orang kuat, begitu juga tidak mungkin kesalahan human error ataupun kesalahan/kerusakan sistim karena data yang dipakai adalah databest sejak sistim electronic pendataan ulang tahun 2014,
“Kecuali ada unsur sengaja sehingga databest tersebut sebagian jelas dipalsukan alias misterius,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post