SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan mengenakan pakaian batik khas Kotim atau batik khas Sampit setiap hari Kamis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menghadiri dan membuka rapat forum gabungan perangkat daerah. Dikatakan bahwa peraturan tersebut telah ditetapkan sejak Bupati periode sebelumnya yaitu Supian Hadi.
“Peraturan memakai baju batik khas Kotim ataupun Kalteng itu sudah ada perdanya dari Bupati sebelumnya,” katanya, Kamis 27 Mei 2021.
Menurutnya dengan dikenakan oleh ASN merupakan salah satu cara untuk mempromosikan batik khas Sampit kepada khalayak atau masyarakat luas, serta untuk mendorong perkembangan batik di wilayah setempat.
“Harus diawali dari kami dulu maupun ASN lainnya, karena dengan dikenakan oleh mereka secara tidak langsung memperkenalkan ke masyarakat atau iklan berjalan,” jelasnya.
Menurut Irawati, batik khas daerah perpaduan anggrek tebu atau dalam bahasa Dayak disebut anggrek tewu dan motif gayung birang serta motif jelawat, dinilai sangat bagus. Selain itu, jika batik lokal ini semakin diminati, maka dampaknya akan sangat positif mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan perajin batik, pedagang dan sektor ikutan lainnya.
“Jadi bayangkan, kalau seluruh pegawai setiap kantor mengenakan batik khas daerah kita, berapa besar pergerakan ekonomi dari sektor ini. Makanya saya mengajak semua untuk mencintai produk daerah kita,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post