SAMPIT – Pertamina Sampit akan melakukan ganti rugi kepada warga yang bangunan dan kendaraan air milik beberapa orang warga yang menjadi korban kecelakaan air di sungai Mentaya, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap mediasi. Pihak Pertamina bersedia mengganti kerugian materiil yang dialami warga,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut informasi, Kapal SPOB Kapuas milik Badan Usah Milik Negara (BUMN) tersebut berlayar dari hulu menuju hilir Sungai Mentaya setelah melakukan bongkar muat bahan bakar minyak di pelabuhan milik Pertamina Sampit.
Kapal tengki yang dalam keadaan kosong tersebut berlayar dekat dengan pinggiran sungai. Arus yang cukup kuat membuat kapal tengki tersebut kehilangan arah hingga menabrak lanting dan kelotok milik warga yang berada ditepian sungai.
Belum diketahui secara pasti berapa total kerugian yang akan diganti oleh pihak Pertamina. Namun Kapten Kapal dengan warga sudah saling ketemu untuk mediasi. Ganti rugi yang diminta para korban berjumlah Rp 78 juta.
“Tadi malam dilakukan mediasi dan sudah mendapatkan kata sepakat. Rencananya ganti rugi itu akan dilakukan sore ini. Saya kurang tau berapa jumlahnya,” tutur Kapolres Kotim.
Pelayaran sebuah kapal angkutan biasanya memiliki standard operasional prosedur (SOP) Pelayaran yang harus ditaati. Belum diketahui apakah Kapal SPOB Kapuas tersebut sudah menjalankan SOP Pelayaran atau tidak.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post