KUALA KURUN – Truk fuso dengan Nopol L 8531 UM bermuatan kayu log yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terus menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat.
”Sebenarnya bagi truk yang mengangkut beban berat, seperti kayu log wajib mendapatkan pengawalan ketika melintas di jalan umum,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, melalui Kabid Perhubungan Sandra Cipta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Untuk mendapatkan pengawalan, perusahaan bisa mengajukan permintaan ke pihak kepolisian, sehingga dapat ditentukan kapan waktu yang aman untuk melakukan perjalanan dan tidak menganggu pengendara jalan lainnya.
”Khusus bagi kendaraan besar yang mengangkut beban berat, pada prinsipnya memang harus dikawal ketika melintas di jalan raya. Beruntung dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa,” tegasnya.
Yang juga dipermasalahkan pasca kejadian itu, adalah tata cara pemuatan dan pengangkutan truk kayu log itu. Meski dokumen yang dimiliki lengkap, dari perusahaan seharusnya berkoordinasi dengan berbagai pihak, karena kondisi ruas jalan yang akan dilalui rawan kecelakaan.
”Meskipun dokumen kayu yang dimiliki itu lengkap, tetapi jangan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain. Kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang menurun dan menanjak, mengakibatkan truk bermuatan berat kesulitan menanjak, sehingga sering mengakibatkan terjadi kecelakaan,” sesalnya.
Kedepan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terkait mekanisme pemuatan dan pengangkutan bagi truk yang mengangkut beban berat.
”Apa yang sudah terjadi, tentu ini akan menjadi bahan evaluasi,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post