SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara saat ini masih terus menggodog Peraturan Bupati terkait dengan new normal dimasa Pendemi Covid-19 yang akan diterapkan di wilayah tersebut.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan jika perbup terkait dengan tatanan kehidupan baru atau new normal maka masyarakat akan mendapatkan sanksi jika tidak mentaati aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
“Iya nanti akan ada sanksi berupa sanksi sosial lah bagi yang melanggar untuk penerapan Protokol Kesehatan,” kata Windu Subagio, Kamis 27 Agustus 2020.
Saat disinggung terkait sanksi denda kepada masyarakat didalam perbup new normal, Windu menegaskan jika sanksi yang akan diterapkan hanyalah sanksi sosial.
“Tidak ada denda ya,” ucapnya.
Sementara itu, untuk penerapan Perbup New Normal sendiri, Windu masih belum memastikan, pasalnya hingga saat ini perbup tersebut masih belum rampung.
“Kita sosialisasikan dulu sekitar sebulan baru kita tetapkan ya,” tukas Windu Subagio.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post