KUALA PEMBUANG – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Seruyan tahun anggaran 2022 telah disepakati.
Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan serta penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS APBD-P Seruyan tahun anggaran 2022 antara pemerintah daerah degan DPRD Seruyan.
“Setelah ini tinggal rancangan peraturan daerah (raperda) nya, karena sudah dibahas pertama mulai dari komisi untuk rapat kerjanya, lalu untuk penentuan PPAS nya itu sudah kita laksanakan juga antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 8 September 2022.
Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan Argiansyah mengatakan, hasil rapat Banggar DPRD Seruyan dengan TAPD Seruyan menyepakati secara bersama-sama KUA PPAS APBD-P Seruyan.
Lebih lanjut dijelaskannya, yang mana pembahasan sampai dengan kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Selain itu, pada prinsipnya anggaran yang telah disepakati bersama antara Banggar DPRD Seruyan dengan TAPD Seruyan merupakan skala prioritas dari berbagai masukan dan program pembangunan yang telah direncanakan secara bersama-sama,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post