KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Nardi mengungkapkan, bahwa jika seorang anggota DPRD tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna, maka BK bisa mengeluarkan sebuah Surat Peringatan (SP).
Hal ini menanggapi permasalahan beberapa waktu lalu yang mana rapat paripurna ke-8 DPRD Seruyan sempat dua kali tidak memenuhi kuorum dan harus dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Sebenarnya ada aturan, yang mana jika sebanyak enam kali berturut-turut tidak hadir dalam paripurna, maka BK berhak untuk mengeluarkan SP untuk yang bersangkutan kepada partai,” katanya, Senin 1 Agustus 2022.
Kendati demikian, pada akhirnya partai sendirilah yang memberikan keputusan atau melakukan tindakan seperti apa terhadap yang bersangkutan. “Kami cuman sekedar memberikan keterangan bahwa anggota atas nama ini selama enam kali paripurna secara berturut-turut tidak hadir,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi anggota DPRD untuk aktif hadir dalam setiap agenda dewan khususnya paripurna, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Seruyan.
“Kita selalu berkoordinasi dengan ketua, bagaimana caranya supaya menyatukan seluruh jajaran anggota, agar hal-hal atau kejadian seperti pada rapat paripurna ke-8 sebelumnya itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post