KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengungkapkan jika masalah asumsi hutang dan perhitungan defisit anggaran menjadi bahan pertimbangan pihaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko mengungkapkan, pihaknya bukan tidak mau adanya APBD-P, akan tetapi ada beberapa hal yang jadi bahan mendasar atas hal tersebut.
“Kami sangat mau, tapi catatannya asumsi hutang itu bisa dikurangi, kalau sampai sebesar Rp143 miliar mau apa kita tahun depan,” katanya, Jum’at 1 Oktober 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Batas Kumulatif Defisit APBD Tahun 2021, bila kemampuan fisikalnya tinggi defisit maksimal 5,6 persen, kategori sedang 5,4 persen dan rendah 5,2 kemudian sangat rendah hanya 5 persen.
“Sedangkan untuk Seruyan sendiri kategori keuangannya sedang, jadi hanya 5,4 persen defisit saja yang diperbolehkan. Kalau kita iyakan, maka itu akan mencapai 13 persen,” tambahnya.
Disamping itu, jika dilihat pada Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belanja yang diajukan oleh pihak eksekutif juga mengalami penambahan sebesar kurang lebih Rp7,8 miliar, sehingga dengan demikian asumsi hutang tersebut juga akan bertambah.
“Jadi sebenarnya kalau perubahan ini tidak ada maka defisit asumsi hutang itu akan berkurang Rp7,8 miliar, dari yang awalnya Rp143 miliar menjadi Rp135 miliar. Dan itupun sudah kita hitung bersama sampai dengan pukul 01:30 dini hari,” tambahnya.
Atas dasar tersebutlah, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memangkas sebasar Rp60 miliar dari asumsi hutang Rp143 miliar tersebut agar bisa mengurangi beban hutang ditahun 2022 nanti. “Kita bertujuan untuk mengurangi asumsi hutang itu dan yang rumitnya lagi pada saat itu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kami minta hadirkan tapi tidak datang,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post