KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan merupakan bukti bahwa laporan keuangan Kabupaten Seruyan telah memenuhi Standar Akutansi Pemerintahan (SAP).
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, hal tersebut juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Seruyan berjalan sesuai ketentuan walaupun masih terdapat beberapa catatan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat (1) dan (2),” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 3 Juni 2021.
Yang mana ayat tersebut berbunyi kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia mengatakan, Seruyan sendiri patut berbangga karena merupakan kabupaten pertama dari 14 kabupaten atau kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang pertama menyampaikan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng dengan opini WTP.
“Tekait hal tersebut, fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dari semua pihak pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Seruyan dalam hal membuat dan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga ditahun 2021 ini Kabupaten Seruyan mendapat predikat WTP,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post